Kepatuhan lingkungan, dirancang ulang untuk Indonesia
AI mengerjakan beban berat perizinan Anda.
Akaris mengotomatiskan pengumpulan bukti, penyusunan dokumen, dan pemeriksaan kepatuhan di balik setiap izin lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, dan lainnya, agar Anda lebih banyak membangun.
0+
jenis izin didukung
0%
waktu penyusunan lebih singkat
0
rekaman proyek tertaut sumber
0/7
visibilitas kepatuhan
Sistem rekaman
Semuanya tetap terikat pada proyek.
Fakta proyek, dokumen, bukti, lokasi, persyaratan, tugas, dan pekerjaan berbantuan AI tetap terhubung ke satu rekaman terstruktur. Perubahan yang dibuat di mana pun dalam Akaris tetap menyertai proyek.
Rekaman proyek · Aktif
PT Sejahtera Mining
AMDAL · Kalimantan Timur · 2,450 ha
0°38′14″ S, 117°09′52″ E
8 ruas proyek · 4 dokumen sumber
Yang kami tangani
Siklus kepatuhan lingkungan. Satu platform.
Dari penapisan dan persetujuan lingkungan hingga pemantauan dan pelaporan berkelanjutan, Akaris menghubungkan alur kerja di balik kepatuhan lingkungan Indonesia.
AMDAL
Penilaian lingkungan untuk proyek berdampak lebih tinggi, dari penapisan hingga KA, ANDAL, dan persetujuan.
UKL-UPL
Komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kegiatan yang memerlukan UKL-UPL.
SPPL
Alur komitmen lingkungan untuk kegiatan berdampak lebih rendah yang menggunakan SPPL.
RKL-RPL
Ubah komitmen lingkungan menjadi pengelolaan, pemantauan, bukti, dan pelaporan berkala.
KKPR / RTRW
Lacak persyaratan kesesuaian ruang dan input zonasi proyek di sepanjang alur perizinan.
Persetujuan Teknis
Lacak persyaratan persetujuan teknis untuk kegiatan air limbah, emisi, dan limbah B3.
Instrumen dalam cakupan
- AMDAL
- UKL-UPL
- SPPL
- KKPR
- RTRW
- RKL-RPL
- PP No. 22/2021
- PermenLHK No. 4/2021
- AMDALNET
- OSS-RBA
Mesin Akaris
AI yang menyusun berdasarkan bukti, bukan imajinasi.
Akaris adalah alat kerja, bukan chatbot. Setiap paragraf yang disusun AI tertaut ke hasil laboratorium, survei, atau regulasi asalnya, sehingga peninjau dapat melihat dari mana setiap klaim berasal.
Klasifikasi jalur izin
Menentukan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL secara otomatis dari jenis kegiatan, skala, dan kedekatan kawasan lindung sesuai PP 22/2021.
Penyusunan berbasis sumber
Bagian ANDAL dan RKL-RPL disusun hanya dari bukti tertaut, dengan sitasi pada setiap paragraf.
Analisis kesenjangan & skor kesiapan
Membandingkan bukti Anda dengan daftar persyaratan dan menandai item yang hilang, kedaluwarsa, atau kurang memadai sebelum pengajuan.
Pelacakan tenggat regulasi
Melacak jendela penilaian substantif 50 hari kerja dan setiap kewajiban RKL-RPL berkala, dengan pengingat bertingkat.
Lihat responsnya
Tanyakan seperti Anda bertanya ke rekan kerja.
Contoh langsung bagaimana mesin Akaris menangani pertanyaan perizinan nyata: pemeriksaan penapisan, draf penentuan, dan ringkasan dokumen, masing-masing tertaut ke sumbernya. Coba petunjuk di bawah ini.
KEDEKATAN KAWASAN LINDUNG
Pemeriksaan kriteria penapisan
14 kriteria · 86%
- Tujuan & kebutuhan terdokumentasi
- Ambang skala terkonfirmasi
- Pemeriksaan sempadan kawasan lindung
- Log konsultasi publik
Jelajahi platform
Empat permukaan, satu rekaman.
Beralih antara Alur Kerja, penapisan GIS, Regulasi, dan Studio AI untuk melihat cara tiap permukaan bekerja dengan proyek yang sama.
Alur Kerja
Siklus izin terpandu: klasifikasikan jalur yang tepat, lacak bukti terhadap setiap persyaratan, dan pantau proyek menuju kesiapan pengajuan.
- Klasifikasi jalur otomatis (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
- Daftar persyaratan dengan meter kesiapan langsung
- Pelacak langkah di seluruh siklus
Fase 03
Susun
Persyaratan berkembang jadi daftar hidup.
Anda
Akaris
Pemerintah
Misi kami
Pertumbuhan yang menghormati tanah air.
Pembangunan Indonesia dan lingkungan Indonesia bukanlah dua kekuatan yang berlawanan. Akaris hadir agar setiap tambang, jalan, dan pembangkit listrik dibangun di atas bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, melindungi proyek sekaligus Ibu Pertiwi, tanah tempatnya berdiri.

Ibu Pertiwi
Lihat Akaris beraksi.
Telusuri alur kerja AMDAL langsung: dari intake proyek hingga paket siap ajukan, atau jadwalkan percakapan dengan tim.

