Penetapan Status Kawasan Hutan

Kementerian LHK (KLHK) · KLHK

Memastikan apakah lokasi berada di hutan produksi, lindung, atau konservasi sebelum pembangunan.

121.9 ha

Area direkonsiliasi

80%

kesiapan alur kerja

1

keluaran akhir terkendali

workspace.akarisPratinjau ilustratif Akaris

Kehutanan & Tata Guna Lahan · KLHK

Penetapan Status Kawasan Hutan

Koridor Akses Sulawesi · Luwu Timur · Sulawesi Selatan

PP 23/2021PPKH
  1. Unggah

    Terverifikasi
  2. Overlay

    Perlu tindakan
  3. 3

    Selesaikan

    Dalam antrean
  4. 4

    Terbitkan

    Dalam antrean

Meja adjudikasi kawasan hutan

KLHK · Geometri

Area direkonsiliasi

121.9 ha

121.9 ha

Geometri proyek
Overlay batas Kawasan Hutan

APL · 87,6 ha

Klasifikasi fungsi hutan

HPT · 21,9 ha

Penetapan enklave & APL

Hutan lindung · 12,4 ha

Dokumentasi surat status

Jalur tidak pasti · 2,1 ha

Pengecualian aktif

Irisan hutan lindung memakai lapisan keputusan yang lebih lama dari surat status yang diajukan.

Keluaran terkendali

Penetapan status hutan bertanda tangan dengan lampiran GIS dan versi sumber

Keluaran terkendali: Penetapan status hutan bertanda tangan dengan lampiran GIS dan versi sumber

Skenario alur Akaris ilustratif. Portal aktif dimulai dengan rekam proyek kosong dan menurunkan status hanya dari pekerjaan tersimpan, bukti tertaut, dan tinjauan.

Kepastian kawasan hutan

Ubah satu poligon proyek menjadi jawaban status kawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Akaris merekonsiliasi batas yang diajukan terhadap lapisan APL, HPT, hutan lindung, dan keputusan yang berversi sebelum siapa pun mengandalkan surat status.

01

Di mana alur ini bermasalah

Koordinat yang sama dapat menghasilkan jawaban berbeda ketika tim GIS, penasihat kehutanan, dan surat status memakai edisi batas kawasan yang berbeda.

02

Apa yang Akaris lakukan berbeda

Meja adjudikasi merekonsiliasi 121,9 hektare dan mengungkap irisan hutan lindung yang dihitung memakai lapisan keputusan lama.

03

Mengapa sektor ini peduli

Tim penempatan dan perizinan menerima satu jadwal luasan yang dapat dipertahankan sebelum mengunci desain atau membuka jalur PPKH.

Batas hukum mana yang harus mengendalikan irisan hutan lindung 12,4 hektare?

121.9 ha · Area direkonsiliasi
Irisan hutan lindung memakai lapisan keputusan yang lebih lama dari surat status yang diajukan.

Overlay batas Kawasan Hutan

APL · 87,6 ha

Terverifikasi

Klasifikasi fungsi hutan

HPT · 21,9 ha

Terverifikasi

Penetapan enklave & APL

Hutan lindung · 12,4 ha

Tindakan

Dokumentasi surat status

Jalur tidak pasti · 2,1 ha

Ditinjau

Kehutanan & Tata Guna Lahan · KLHK

Batas hukum mana yang harus mengendalikan irisan hutan lindung 12,4 hektare?

Akaris menunjukkan surat yang diajukan dan overlay memakai versi keputusan berbeda, sehingga irisan ditahan untuk tinjauan kehutanan.

Serah-terima yang tepat

01

Geometri lokasi diajukan

02

Lapisan kawasan berversi

03

Rekonsiliasi luasan

04

Memo status dan lampiran GIS

Pihak yang memerlukan jawaban yang sama

Analis GIS kehutananPeninjau hukum status kawasanKetua koordinasi KLHK

Apa yang keluar dari Akaris

Penetapan status hutan bertanda tangan dengan lampiran GIS dan versi sumber

Tanpa Akaris

Konsultan bertukar tangkapan layar tanpa asal lapisan.

Total APL dan fungsi hutan tidak tere­konsiliasi.

Perbedaan surat status ditemukan setelah desain dikunci.

Dengan Akaris

Setiap hasil luasan membawa keputusan sumber dan edisi lapisannya.

APL, HPT, hutan lindung, dan jalur tidak pasti dijumlahkan secara terlihat.

Penetapan bertanda tangan dikirim bersama lampiran GIS yang benar-benar digunakan.

Jalankan ini di Akaris

Mulai Penetapan Status Kawasan Hutan dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.