Penetapan Status Kawasan Hutan
Kementerian LHK (KLHK) · KLHK
Memastikan apakah lokasi berada di hutan produksi, lindung, atau konservasi sebelum pembangunan.
121.9 ha
Area direkonsiliasi
80%
kesiapan alur kerja
1
keluaran akhir terkendali
Kehutanan & Tata Guna Lahan · KLHK
Penetapan Status Kawasan Hutan
Koridor Akses Sulawesi · Luwu Timur · Sulawesi Selatan
Unggah
TerverifikasiOverlay
Perlu tindakan- 3
Selesaikan
Dalam antrean - 4
Terbitkan
Dalam antrean
Meja adjudikasi kawasan hutan
KLHK · Geometri
Area direkonsiliasi
121.9 ha
121.9 ha
APL · 87,6 ha
HPT · 21,9 ha
Hutan lindung · 12,4 ha
Jalur tidak pasti · 2,1 ha
submitted-site-geometry.geojson
Persyaratan terpetakan: Overlay batas Kawasan Hutan
versioned-forest-layers.pdf
Persyaratan terpetakan: Klasifikasi fungsi hutan
hectare-reconciliation.xlsx
Persyaratan terpetakan: Penetapan enklave & APL
Cakupan bukti
2/3
1 ditinjau
Area direkonsiliasi
121.9 ha
Empat hasil lapisan otoritatif
Pemeriksaan aturan dan kriteria
PP 23/2021 · PPKH
Tinjauan profesional
Peninjau utama
Keluaran terkendali
Penetapan status hutan bertanda tangan dengan lampiran GIS dan versi sumber
Sinyal tinjauan saat ini
Irisan hutan lindung memakai lapisan keputusan yang lebih lama dari surat status yang diajukan.
Keluaran menunggu butir yang ditandai selesai.
KLHK · review gate
Keluaran terkendali: Penetapan status hutan bertanda tangan dengan lampiran GIS dan versi sumber
Kepastian kawasan hutan
Ubah satu poligon proyek menjadi jawaban status kawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akaris merekonsiliasi batas yang diajukan terhadap lapisan APL, HPT, hutan lindung, dan keputusan yang berversi sebelum siapa pun mengandalkan surat status.
Di mana alur ini bermasalah
Koordinat yang sama dapat menghasilkan jawaban berbeda ketika tim GIS, penasihat kehutanan, dan surat status memakai edisi batas kawasan yang berbeda.
Apa yang Akaris lakukan berbeda
Meja adjudikasi merekonsiliasi 121,9 hektare dan mengungkap irisan hutan lindung yang dihitung memakai lapisan keputusan lama.
Mengapa sektor ini peduli
Tim penempatan dan perizinan menerima satu jadwal luasan yang dapat dipertahankan sebelum mengunci desain atau membuka jalur PPKH.
Batas hukum mana yang harus mengendalikan irisan hutan lindung 12,4 hektare?
Overlay batas Kawasan Hutan
APL · 87,6 ha
Klasifikasi fungsi hutan
HPT · 21,9 ha
Penetapan enklave & APL
Hutan lindung · 12,4 ha
Dokumentasi surat status
Jalur tidak pasti · 2,1 ha
Kehutanan & Tata Guna Lahan · KLHK
Batas hukum mana yang harus mengendalikan irisan hutan lindung 12,4 hektare?
Akaris menunjukkan surat yang diajukan dan overlay memakai versi keputusan berbeda, sehingga irisan ditahan untuk tinjauan kehutanan.
Serah-terima yang tepat
Geometri lokasi diajukan
Lapisan kawasan berversi
Rekonsiliasi luasan
Memo status dan lampiran GIS
Pihak yang memerlukan jawaban yang sama
Apa yang keluar dari Akaris
Penetapan status hutan bertanda tangan dengan lampiran GIS dan versi sumber
Tanpa Akaris
Konsultan bertukar tangkapan layar tanpa asal lapisan.
Total APL dan fungsi hutan tidak terekonsiliasi.
Perbedaan surat status ditemukan setelah desain dikunci.
Dengan Akaris
Setiap hasil luasan membawa keputusan sumber dan edisi lapisannya.
APL, HPT, hutan lindung, dan jalur tidak pasti dijumlahkan secara terlihat.
Penetapan bertanda tangan dikirim bersama lampiran GIS yang benar-benar digunakan.
Jalankan ini di Akaris
Mulai Penetapan Status Kawasan Hutan dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.
