Tata Ruang & KKPR
Kajian & tinjauan

Penentuan Kewenangan Multi-Yurisdiksi

ATR-BPN / Pemerintah Daerah · ATR-BPN / Pemda

Menentukan tingkat kewenangan dan kesesuaian lintas rencana kabupaten, provinsi, dan pusat untuk proyek linier.

8.2 km

Transisi belum terarah

80%

kesiapan alur kerja

1

keluaran akhir terkendali

workspace.akarisPratinjau ilustratif Akaris

Tata Ruang & KKPR · ATR-BPN / Pemda

Penentuan Kewenangan Multi-Yurisdiksi

Hub Logistik Jawa Tengah · Kendal · Jawa Tengah

Permen ATR 13/2021KKPR
  1. Bagi segmen

    Terverifikasi
  2. Arahkan

    Perlu tindakan
  3. 3

    Eskalasi

    Dalam antrean
  4. 4

    Koordinasi

    Dalam antrean

Penentu kewenangan multi-yurisdiksi

ATR-BPN / Pemda · Segmen

Transisi belum terarah

8.2 km

Penetapan tingkat kewenangan

Rekaman overlay multi-rencana

Log kesesuaian lintas yurisdiksi

Dokumentasi catatan koordinasi

Kendal · 38 km · Pemkab · sesuai

100% terarah

Semarang · 49 km · tinjauan provinsi

58% terarah

Demak · 41 km · Pemkab · sesuai

100% terarah

Jalan nasional · 15 km · PUPR

74% terarah

Pengecualian aktif

Transisi 8,2 km tidak memiliki RDTR digital mutakhir dan melintasi dua kewenangan.

Keluaran terkendali

Memo kewenangan, atlas multi-rencana, log segmen, dan bundel surat koordinasi

Keluaran terkendali: Memo kewenangan, atlas multi-rencana, log segmen, dan bundel surat koordinasi

Skenario alur Akaris ilustratif. Portal aktif dimulai dengan rekam proyek kosong dan menurunkan status hanya dari pekerjaan tersimpan, bukti tertaut, dan tinjauan.

Pengarahan koridor multi-kewenangan

Arahkan setiap kilometer ke meja pemerintah yang tepat

Akaris membagi proyek linier pada batas yurisdiksi dan rencana, mengidentifikasi RTRW atau RDTR yang berlaku, menetapkan kewenangan, dan menyusun rekaman koordinasi yang tepat untuk setiap segmen.

01

Di mana alur ini bermasalah

Koridor dapat melintasi kewenangan kabupaten, provinsi, pusat, jalan, dan tata ruang sementara cakupan rencana berubah di tengah rute. Satu permohonan KKPR tanpa pembagian mudah dialihkan antarinstansi.

02

Apa yang Akaris lakukan berbeda

Pita kewenangan memotong garis tengah pada setiap batas, mencatat judul dan versi rencana, menandai cakupan digital yang hilang, menyusun eskalasi yang diperlukan, dan menjaga semua surat tetap tertaut pada kilometer terdampak.

03

Mengapa sektor ini peduli

Koordinasi paralel menggantikan pengalihan berantai antarinstansi, sementara pimpinan dapat melihat segmen dan kewenangan mana yang mengendalikan jadwal.

Siapa yang harus menyelesaikan transisi 8,2 kilometer tanpa RDTR digital terkini?

1

Kendal · 38 km · Pemkab · sesuai

2

Semarang · 49 km · tinjauan provinsi

3

Demak · 41 km · Pemkab · sesuai

4

Jalan nasional · 15 km · PUPR

Manajer perizinan koridor

Penghubung kabupaten dan provinsi

Koordinator ATR-BPN dan PUPR

Tidak ada RDTR digital mutakhir

8.2 km

Tata Ruang & KKPR · ATR-BPN / Pemda

Siapa yang harus menyelesaikan transisi 8,2 kilometer tanpa RDTR digital terkini?

Akaris menandai dua kewenangan daerah terdampak, menerapkan RTRW provinsi sebagai rencana sementara berbukti, dan mengarahkan catatan koordinasi ATR-BPN provinsi alih-alih menebak satu PIC kabupaten.

Serah-terima yang tepat

01

Segmentasi rute pada batas kewenangan

02

Register versi rencana dan kewenangan

03

Log eskalasi dan tanggapan segmen

04

Atlas multi-rencana dan bundel surat koordinasi

Pihak yang memerlukan jawaban yang sama

Manajer perizinan koridorPenghubung kabupaten dan provinsiKoordinator ATR-BPN dan PUPR

Apa yang keluar dari Akaris

Memo kewenangan, atlas multi-rencana, log segmen, dan bundel surat koordinasi

Tanpa Akaris

Seluruh koridor memiliki satu label kewenangan yang ambigu

Versi rencana disimpulkan dari gambar peta tanpa sumber

Surat koordinasi tidak dapat dikaitkan ke segmen rute

Dengan Akaris

Perubahan kewenangan dihitung pada kilometer yang tepat

Setiap segmen menyebut rencana, versi, dan buktinya

Eskalasi dan tanggapan diselesaikan pada peta rute

Jalankan ini di Akaris

Mulai Penentuan Kewenangan Multi-Yurisdiksi dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.