Penentuan Kewenangan Multi-Yurisdiksi
ATR-BPN / Pemerintah Daerah · ATR-BPN / Pemda
Menentukan tingkat kewenangan dan kesesuaian lintas rencana kabupaten, provinsi, dan pusat untuk proyek linier.
8.2 km
Transisi belum terarah
80%
kesiapan alur kerja
1
keluaran akhir terkendali
Tata Ruang & KKPR · ATR-BPN / Pemda
Penentuan Kewenangan Multi-Yurisdiksi
Hub Logistik Jawa Tengah · Kendal · Jawa Tengah
Bagi segmen
TerverifikasiArahkan
Perlu tindakan- 3
Eskalasi
Dalam antrean - 4
Koordinasi
Dalam antrean
Penentu kewenangan multi-yurisdiksi
ATR-BPN / Pemda · Segmen
Transisi belum terarah
8.2 km
Penetapan tingkat kewenangan
Rekaman overlay multi-rencana
Log kesesuaian lintas yurisdiksi
Dokumentasi catatan koordinasi
Kendal · 38 km · Pemkab · sesuai
100% terarah
Semarang · 49 km · tinjauan provinsi
58% terarah
Demak · 41 km · Pemkab · sesuai
100% terarah
Jalan nasional · 15 km · PUPR
74% terarah
boundary-cut-route-segmentation.geojson
Persyaratan terpetakan: Penetapan tingkat kewenangan
plan-version-and-authority-register.xlsx
Persyaratan terpetakan: Penetapan tingkat kewenangan
segment-escalation-and-response-log.xlsx
Persyaratan terpetakan: Log kesesuaian lintas yurisdiksi
Cakupan bukti
2/3
1 ditinjau
Transisi belum terarah
8.2 km
Tidak ada RDTR digital mutakhir
Pemeriksaan aturan dan kriteria
Permen ATR 13/2021 · KKPR
Tinjauan profesional
Spesialis teknis
Keluaran terkendali
Memo kewenangan, atlas multi-rencana, log segmen, dan bundel surat koordinasi
Sinyal tinjauan saat ini
Transisi 8,2 km tidak memiliki RDTR digital mutakhir dan melintasi dua kewenangan.
Keluaran menunggu butir yang ditandai selesai.
ATR-BPN / Pemda · review gate
Keluaran terkendali: Memo kewenangan, atlas multi-rencana, log segmen, dan bundel surat koordinasi
Pengarahan koridor multi-kewenangan
Arahkan setiap kilometer ke meja pemerintah yang tepat
Akaris membagi proyek linier pada batas yurisdiksi dan rencana, mengidentifikasi RTRW atau RDTR yang berlaku, menetapkan kewenangan, dan menyusun rekaman koordinasi yang tepat untuk setiap segmen.
Di mana alur ini bermasalah
Koridor dapat melintasi kewenangan kabupaten, provinsi, pusat, jalan, dan tata ruang sementara cakupan rencana berubah di tengah rute. Satu permohonan KKPR tanpa pembagian mudah dialihkan antarinstansi.
Apa yang Akaris lakukan berbeda
Pita kewenangan memotong garis tengah pada setiap batas, mencatat judul dan versi rencana, menandai cakupan digital yang hilang, menyusun eskalasi yang diperlukan, dan menjaga semua surat tetap tertaut pada kilometer terdampak.
Mengapa sektor ini peduli
Koordinasi paralel menggantikan pengalihan berantai antarinstansi, sementara pimpinan dapat melihat segmen dan kewenangan mana yang mengendalikan jadwal.
Siapa yang harus menyelesaikan transisi 8,2 kilometer tanpa RDTR digital terkini?
Kendal · 38 km · Pemkab · sesuai
Semarang · 49 km · tinjauan provinsi
Demak · 41 km · Pemkab · sesuai
Jalan nasional · 15 km · PUPR
Manajer perizinan koridor
Penghubung kabupaten dan provinsi
Koordinator ATR-BPN dan PUPR
Tidak ada RDTR digital mutakhir
8.2 kmTata Ruang & KKPR · ATR-BPN / Pemda
Siapa yang harus menyelesaikan transisi 8,2 kilometer tanpa RDTR digital terkini?
Akaris menandai dua kewenangan daerah terdampak, menerapkan RTRW provinsi sebagai rencana sementara berbukti, dan mengarahkan catatan koordinasi ATR-BPN provinsi alih-alih menebak satu PIC kabupaten.
Serah-terima yang tepat
Segmentasi rute pada batas kewenangan
Register versi rencana dan kewenangan
Log eskalasi dan tanggapan segmen
Atlas multi-rencana dan bundel surat koordinasi
Pihak yang memerlukan jawaban yang sama
Apa yang keluar dari Akaris
Memo kewenangan, atlas multi-rencana, log segmen, dan bundel surat koordinasi
Tanpa Akaris
Seluruh koridor memiliki satu label kewenangan yang ambigu
Versi rencana disimpulkan dari gambar peta tanpa sumber
Surat koordinasi tidak dapat dikaitkan ke segmen rute
Dengan Akaris
Perubahan kewenangan dihitung pada kilometer yang tepat
Setiap segmen menyebut rencana, versi, dan buktinya
Eskalasi dan tanggapan diselesaikan pada peta rute
Jalankan ini di Akaris
Mulai Penentuan Kewenangan Multi-Yurisdiksi dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.
