Kehutanan & Tata Guna Lahan
Konsultasi & pemangku kepentingan

Perhutanan Sosial & Hutan Kemasyarakatan

Kementerian LHK (KLHK) · KLHK / Pemda

Skema perhutanan sosial (HKm, HD, HTR) dan tumpang tindihnya dengan area proyek dan hak masyarakat.

6/7

Isu ditutup

87%

kesiapan alur kerja

1

keluaran akhir terkendali

workspace.akarisPratinjau ilustratif Akaris

Kehutanan & Tata Guna Lahan · KLHK / Pemda

Perhutanan Sosial & Hutan Kemasyarakatan

Koridor Akses Sulawesi · Luwu Timur · Sulawesi Selatan

PP 23/2021PPKH
  1. Petakan

    Terverifikasi
  2. Libatkan

    Terverifikasi
  3. Selesaikan

    Perlu tindakan
  4. 4

    Arsipkan

    Dalam antrean

Ruang kerja hak dan akses perhutanan sosial

KLHK / Pemda · Pihak

Isu ditutup

6/7

Penapisan tumpang tindih area skema

KTH Bukit Lestari · HKm terkonfirmasi

Rekaman resolusi konflik

Kelompok perempuan · titik air dimitigasi

6/7

Pemetaan pemegang hak masyarakat

Desa Puncak Jaya · akses terbuka

Dokumentasi perjanjian akses

Izin kehutanan daerah terverifikasi

Pengecualian aktif

Rute pengumpulan rotan musiman belum selesai dengan satu kelompok pengguna hutan.

Keluaran terkendali

Perjanjian akses bertanda tangan, register konflik, arsip konsultasi, dan rekaman pengungkapan

Keluaran terkendali: Perjanjian akses bertanda tangan, register konflik, arsip konsultasi, dan rekaman pengungkapan

Skenario alur Akaris ilustratif. Portal aktif dimulai dengan rekam proyek kosong dan menurunkan status hanya dari pekerjaan tersimpan, bukti tertaut, dan tinjauan.

Akses perhutanan sosial

Rancang akses proyek dengan mempertimbangkan masyarakat yang telah memakai hutan.

Akaris menempatkan batas skema HKm, HD, atau HTR berdampingan dengan kelompok pengguna hutan, rute musiman, rekaman pertemuan, dan syarat akses hasil kesepakatan.

Dapatkah koridor akses berjalan melalui area perhutanan sosial?

6/7Fasilitator perhutanan sosialPemetaan penggunaan masyarakatPeninjau perjanjian akses

Penapisan tumpang tindih area skema

KTH Bukit Lestari · HKm terkonfirmasi

Terverifikasi

Pemetaan pemegang hak masyarakat

Desa Puncak Jaya · akses terbuka

Tindakan

Rekaman resolusi konflik

Kelompok perempuan · titik air dimitigasi

Terverifikasi

Dokumentasi perjanjian akses

Izin kehutanan daerah terverifikasi

Terverifikasi
01

Di mana alur ini bermasalah

Koridor dapat menghindari tanah bersertifikat tetapi tetap mengganggu pengumpulan rotan, titik air, atau akses penghidupan yang dijalankan melalui kelompok perhutanan sosial.

02

Apa yang Akaris lakukan berbeda

Ruang kerja hak membedakan kewenangan HKm terkonfirmasi, akses air yang telah dimitigasi, dan satu rute musiman yang belum selesai, bukan meratakannya menjadi hitungan konsultasi.

03

Mengapa sektor ini peduli

Konstruksi menerima syarat akses yang dapat dijalankan dan kondisi larangan yang jelas sebelum konflik masyarakat muncul di lapangan.

Kehutanan & Tata Guna Lahan · KLHK / Pemda

Dapatkah koridor akses berjalan melalui area perhutanan sosial?

Hanya setelah KTH menutup syarat rute rotan musiman; isu titik air dan izin daerah sudah selesai.

Serah-terima yang tepat

01

Peta irisan skema

02

Register pengguna hutan

03

Rekaman isu dan pertemuan

04

Perjanjian akses bertanda tangan

Pihak yang memerlukan jawaban yang sama

Fasilitator perhutanan sosialPemetaan penggunaan masyarakatPeninjau perjanjian akses

Apa yang keluar dari Akaris

Perjanjian akses bertanda tangan, register konflik, arsip konsultasi, dan rekaman pengungkapan

Tanpa Akaris

Poligon skema ditinjau terpisah dari penggunaan penghidupan.

Kehadiran rapat disamakan dengan penyelesaian isu.

Rute musiman hilang dari peta lahan statis.

Dengan Akaris

Setiap kelompok pengguna hutan terhubung dengan lokasi dan kegiatan yang diandalkannya.

Mitigasi yang disepakati dan isu terbuka tetap terlihat berbeda.

Perjanjian akses final mempertahankan jalur konsultasi yang mendasarinya.

Jalankan ini di Akaris

Mulai Perhutanan Sosial & Hutan Kemasyarakatan dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.