Pengelolaan & Pemantauan UKL-UPL
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) · DLH / OSS-RBA
Komitmen pengelolaan dan pemantauan terstandar untuk kegiatan berdampak menengah di bawah ambang AMDAL.
7%
Jarak ke AMDAL
39%
kesiapan alur kerja
1
keluaran akhir terkendali
AMDAL & Kajian Lingkungan · DLH / OSS-RBA
Pengelolaan & Pemantauan UKL-UPL
Ekspansi Nikel Konawe Utara · Konawe Utara · Sulawesi Tenggara
Intake
TerverifikasiUji
Perlu tindakan- 3
Tinjau
Dalam antrean - 4
Tetapkan
Dalam antrean
Penapis jalur UKL-UPL
DLH / OSS-RBA · Penapisan
Jarak ke AMDAL
7%
Ambang 8.500 / 10.000 m²
85%Formulir standar · 92% lengkap
92%Draf PKPLH siap
68%Triwulan · 12 tugas dibuat
45%Penapisan terhadap ambang Lampiran
Ambang 8.500 / 10.000 m²
Pengisian formulir UKL-UPL standar
Formulir standar · 92% lengkap
Surat komitmen & penerbitan PKPLH
Draf PKPLH siap
Jadwal pemantauan kewajiban
Triwulan · 12 tugas dibuat
activity-and-capacity-intake.xlsx
Persyaratan terpetakan: Penapisan terhadap ambang Lampiran
annex-threshold-decision.pdf
Persyaratan terpetakan: Penapisan terhadap ambang Lampiran
ukl-upl-and-pkplh-record.pdf
Persyaratan terpetakan: Pengisian formulir UKL-UPL standar
Cakupan bukti
0/3
2 ditinjau
Jarak ke AMDAL
7%
Perubahan kapasitas memicu penapisan ulang
Pemeriksaan aturan dan kriteria
PP 22/2021 · PermenLHK 4/2021
Tinjauan profesional
Tim lapangan
Keluaran terkendali
Rekaman UKL-UPL dan PKPLH bertanda tangan dengan kalender kewajiban
Sinyal tinjauan saat ini
Kapasitas produksi revisi berada dalam 7% dari ambang AMDAL.
Keluaran menunggu butir yang ditandai selesai.
DLH / OSS-RBA · review gate
Keluaran terkendali: Rekaman UKL-UPL dan PKPLH bertanda tangan dengan kalender kewajiban
Kendali jalur UKL-UPL
Ketahui saat perubahan kapasitas kecil mengubah instrumen lingkungan.
Akaris mengubah ambang Lampiran menjadi keputusan penapisan aktif yang dihitung ulang ketika tapak, produksi, utilitas, atau data risiko berubah.
Di mana alur ini bermasalah
Formulir UKL-UPL standar dapat hampir lengkap sementara angka kapasitas terbaru menempatkan kegiatan cukup dekat dengan ambang AMDAL sehingga perlu penetapan ulang.
Apa yang Akaris lakukan berbeda
Penapis menampilkan jarak tujuh persen, mempertahankan formulir yang 92 persen lengkap, dan menahan penerbitan PKPLH sampai dasar produksi revisi dikonfirmasi.
Mengapa sektor ini peduli
Pemrakarsa menghindari pengajuan instrumen yang salah sekaligus mempertahankan pekerjaan yang masih berlaku setelah penapisan ulang.
Apakah fasilitas revisi masih berada pada jalur UKL-UPL?
Ambang 8.500 / 10.000 m²
Formulir standar · 92% lengkap
Draf PKPLH siap
Triwulan · 12 tugas dibuat
7%
Jarak ke AMDAL
Perubahan kapasitas memicu penapisan ulang
AMDAL & Kajian Lingkungan · DLH / OSS-RBA
Apakah fasilitas revisi masih berada pada jalur UKL-UPL?
Akaris menunjukkan jarak ke AMDAL hanya tujuh persen, sehingga dasar kapasitas harus dikonfirmasi sebelum PKPLH berlanjut.
Serah-terima yang tepat
Intake kegiatan dan kapasitas
Keputusan ambang Lampiran
Rekaman UKL-UPL dan PKPLH
Kalender kewajiban triwulanan
Pihak yang memerlukan jawaban yang sama
Apa yang keluar dari Akaris
Rekaman UKL-UPL dan PKPLH bertanda tangan dengan kalender kewajiban
Tanpa Akaris
Pemeriksaan ambang membeku di memo intake.
Revisi kapasitas tiba setelah formulir disusun.
Komitmen pemantauan disusun ulang setelah PKPLH.
Dengan Akaris
Jalur yang berlaku mengikuti angka proyek terbaru.
Hanya bagian yang sensitif terhadap ambang kembali ditinjau.
Komitmen yang disetujui menjadi dua belas tugas triwulanan terjadwal.
Jalankan ini di Akaris
Mulai Pengelolaan & Pemantauan UKL-UPL dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.
