AMDAL & Kajian Lingkungan
Pemantauan & pelaporan

Pengelolaan & Pemantauan UKL-UPL

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) · DLH / OSS-RBA

Komitmen pengelolaan dan pemantauan terstandar untuk kegiatan berdampak menengah di bawah ambang AMDAL.

7%

Jarak ke AMDAL

39%

kesiapan alur kerja

1

keluaran akhir terkendali

workspace.akarisPratinjau ilustratif Akaris

AMDAL & Kajian Lingkungan · DLH / OSS-RBA

Pengelolaan & Pemantauan UKL-UPL

Ekspansi Nikel Konawe Utara · Konawe Utara · Sulawesi Tenggara

PP 22/2021PermenLHK 4/2021
  1. Intake

    Terverifikasi
  2. Uji

    Perlu tindakan
  3. 3

    Tinjau

    Dalam antrean
  4. 4

    Tetapkan

    Dalam antrean

Penapis jalur UKL-UPL

DLH / OSS-RBA · Penapisan

Jarak ke AMDAL

7%

DampakSkala

Ambang 8.500 / 10.000 m²

85%

Formulir standar · 92% lengkap

92%

Draf PKPLH siap

68%

Triwulan · 12 tugas dibuat

45%

Penapisan terhadap ambang Lampiran

Ambang 8.500 / 10.000 m²

Pengisian formulir UKL-UPL standar

Formulir standar · 92% lengkap

Surat komitmen & penerbitan PKPLH

Draf PKPLH siap

Jadwal pemantauan kewajiban

Triwulan · 12 tugas dibuat

Pengecualian aktif

Kapasitas produksi revisi berada dalam 7% dari ambang AMDAL.

Keluaran terkendali

Rekaman UKL-UPL dan PKPLH bertanda tangan dengan kalender kewajiban

Keluaran terkendali: Rekaman UKL-UPL dan PKPLH bertanda tangan dengan kalender kewajiban

Skenario alur Akaris ilustratif. Portal aktif dimulai dengan rekam proyek kosong dan menurunkan status hanya dari pekerjaan tersimpan, bukti tertaut, dan tinjauan.

Kendali jalur UKL-UPL

Ketahui saat perubahan kapasitas kecil mengubah instrumen lingkungan.

Akaris mengubah ambang Lampiran menjadi keputusan penapisan aktif yang dihitung ulang ketika tapak, produksi, utilitas, atau data risiko berubah.

01

Di mana alur ini bermasalah

Formulir UKL-UPL standar dapat hampir lengkap sementara angka kapasitas terbaru menempatkan kegiatan cukup dekat dengan ambang AMDAL sehingga perlu penetapan ulang.

02

Apa yang Akaris lakukan berbeda

Penapis menampilkan jarak tujuh persen, mempertahankan formulir yang 92 persen lengkap, dan menahan penerbitan PKPLH sampai dasar produksi revisi dikonfirmasi.

03

Mengapa sektor ini peduli

Pemrakarsa menghindari pengajuan instrumen yang salah sekaligus mempertahankan pekerjaan yang masih berlaku setelah penapisan ulang.

Apakah fasilitas revisi masih berada pada jalur UKL-UPL?

01

Ambang 8.500 / 10.000 m²

02

Formulir standar · 92% lengkap

03

Draf PKPLH siap

04

Triwulan · 12 tugas dibuat

7%

Jarak ke AMDAL

Perubahan kapasitas memicu penapisan ulang

AMDAL & Kajian Lingkungan · DLH / OSS-RBA

Apakah fasilitas revisi masih berada pada jalur UKL-UPL?

Akaris menunjukkan jarak ke AMDAL hanya tujuh persen, sehingga dasar kapasitas harus dikonfirmasi sebelum PKPLH berlanjut.

Serah-terima yang tepat

01

Intake kegiatan dan kapasitas

02

Keputusan ambang Lampiran

03

Rekaman UKL-UPL dan PKPLH

04

Kalender kewajiban triwulanan

Pihak yang memerlukan jawaban yang sama

Penapis jalur lingkunganPIC formulir UKL-UPLPenghubung DLH dan OSS

Apa yang keluar dari Akaris

Rekaman UKL-UPL dan PKPLH bertanda tangan dengan kalender kewajiban

Tanpa Akaris

Pemeriksaan ambang membeku di memo intake.

Revisi kapasitas tiba setelah formulir disusun.

Komitmen pemantauan disusun ulang setelah PKPLH.

Dengan Akaris

Jalur yang berlaku mengikuti angka proyek terbaru.

Hanya bagian yang sensitif terhadap ambang kembali ditinjau.

Komitmen yang disetujui menjadi dua belas tugas triwulanan terjadwal.

Jalankan ini di Akaris

Mulai Pengelolaan & Pemantauan UKL-UPL dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.