Penempatan EBT & Antarmuka Jaringan

Kementerian ESDM · ESDM

Penempatan surya, angin, dan hidro dengan interkoneksi jaringan dan penapisan tata guna lahan.

40 MW

Kekurangan kapasitas

53%

kesiapan alur kerja

1

keluaran akhir terkendali

workspace.akarisPratinjau ilustratif Akaris

Energi & Penempatan Infrastruktur · ESDM

Penempatan EBT & Antarmuka Jaringan

Panas Bumi Jawa Barat Unit 3 · Kabupaten Bandung · Jawa Barat

PP 22/2021PermenLHK 18/2021
  1. Impor

    Terverifikasi
  2. Petakan

    Perlu tindakan
  3. 3

    Validasi

    Dalam antrean
  4. 4

    Kirim

    Dalam antrean

Studio lokasi EBT dan kapasitas jaringan

ESDM · Prasyarat

Kekurangan kapasitas

40 MW

01

Penapisan tata guna lahan & kelerengan

Lokasi A · 112 ha · lahan produktif

02

Rekaman titik interkoneksi

Lokasi B · 126 ha · 3,1 km ke jaringan

40 MW
03

Keterkaitan konsultasi masyarakat

Lokasi C · 139 ha · akses curam

04

Penetapan UKL-UPL atau AMDAL

Node jaringan · 80 / 120 MW

Pengecualian aktif

Lokasi B unggul secara lingkungan, tetapi node jaringan tidak dapat menerima 120 MW tanpa penguatan.

Keluaran terkendali

Rekomendasi lokasi, bukti jaringan, lampiran lahan, dan keputusan jalur

Keluaran terkendali: Rekomendasi lokasi, bukti jaringan, lampiran lahan, dan keputusan jalur

Skenario alur Akaris ilustratif. Portal aktif dimulai dengan rekam proyek kosong dan menurunkan status hanya dari pekerjaan tersimpan, bukti tertaut, dan tinjauan.

Kesesuaian lokasi EBT dan jaringan

Temukan lokasi yang dapat disetujui sekaligus dihubungkan

Akaris menempatkan kesesuaian lahan, kondisi masyarakat, ambang kajian, jarak gardu, dan kapasitas ekspor tersedia dalam keputusan investasi yang sama.

01

Di mana alur ini bermasalah

Opsi surya atau angin dapat unggul dalam penapisan lingkungan tetapi gagal pada interkoneksi, sementara lokasi jaringan terbaik dapat menimbulkan risiko lahan produktif atau konsultasi.

02

Apa yang Akaris lakukan berbeda

Kartu nilai opsi gabungan menelusuri setiap asumsi ke lapisan peta, rekaman PLN, dokumen lahan, atau catatan konsultasi dan menghitung ulang jalur kajian ketika kapasitas berubah.

03

Mengapa sektor ini peduli

Komite investasi melihat jalur pengembangan yang sebenarnya, bukan menyetujui lokasi yang bersih secara lingkungan tetapi memiliki masalah jaringan yang belum didanai.

Apakah Lokasi B dapat mendukung proyek 120 MWac sesuai desain?

Penapisan tata guna lahan & kelerengan

Lokasi A · 112 ha · lahan produktif

Tindakan

Rekaman titik interkoneksi

Lokasi B · 126 ha · 3,1 km ke jaringan

Ditinjau

Keterkaitan konsultasi masyarakat

Lokasi C · 139 ha · akses curam

Tindakan

Penetapan UKL-UPL atau AMDAL

Node jaringan · 80 / 120 MW

Tindakan

Penguatan diperlukan

40 MW

Energi & Penempatan Infrastruktur · ESDM

Apakah Lokasi B dapat mendukung proyek 120 MWac sesuai desain?

Tidak melalui titik terdekat saja. Lokasi ini unggul dalam dampak lahan, tetapi baru 80 MW yang didukung bukti; keputusan harus mencakup penguatan jaringan, ekspor bertahap, atau titik interkoneksi lain.

Serah-terima yang tepat

01

Matriks sumber daya dan lahan kandidat

02

Rekaman bukti kapasitas jaringan

03

Penapisan masyarakat dan kajian

04

Memorandum keputusan lokasi pilihan

Pihak yang memerlukan jawaban yang sama

Analis pengembangan EBTSpesialis lahan dan sosialPIC interkoneksi PLN

Apa yang keluar dari Akaris

Rekomendasi lokasi, bukti jaringan, lampiran lahan, dan keputusan jalur

Tanpa Akaris

Peringkat lahan dan interkoneksi disusun terpisah

Asumsi jaringan disalin ke slide statis

Lingkup kajian berubah setelah lokasi dipilih

Dengan Akaris

Setiap kandidat menampilkan pertukaran lahan dan jaringan bersama

Bukti kapasitas menyimpan sumber dan tanggal berlaku

Jalur AMDAL atau UKL-UPL mengikuti desain terpilih

Jalankan ini di Akaris

Mulai Penempatan EBT & Antarmuka Jaringan dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.