Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

Kementerian LHK (KLHK) · KLHK

Persetujuan penggunaan kawasan hutan (dahulu IPPKH) untuk tambang, energi, dan infrastruktur di dalam kawasan hutan.

81%

Kesiapan berkas

59%

kesiapan alur kerja

1

keluaran akhir terkendali

workspace.akarisPratinjau ilustratif Akaris

Kehutanan & Tata Guna Lahan · KLHK

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

Koridor Akses Sulawesi · Luwu Timur · Sulawesi Selatan

PP 23/2021PPKH
  1. Kelayakan

    Terverifikasi
  2. Susun

    Perlu tindakan
  3. 3

    Tinjau

    Dalam antrean
  4. 4

    Terbitkan

    Dalam antrean

Pusat kendali pengajuan PPKH

KLHK · Daftar periksa

Kesiapan berkas

81%

81%

Analisis kelayakan & lahan kompensasi

Surat status hutan terverifikasi

100%

Rekaman survei batas & luas

Survei batas definitif · 96%

96%

Pelacakan kewajiban PNBP-PKH

Lahan kompensasi · 36,8 ha

61%

Jadwal komitmen reboisasi

Tonggak reboisasi · 3/5

60%

Pengecualian aktif

Bidang kompensasi 04 belum memiliki verifikasi hak ATR-BPN.

Keluaran terkendali

Berkas PPKH siap diajukan dengan register PNBP dan reboisasi aktif

Keluaran terkendali: Berkas PPKH siap diajukan dengan register PNBP dan reboisasi aktif

Skenario alur Akaris ilustratif. Portal aktif dimulai dengan rekam proyek kosong dan menurunkan status hanya dari pekerjaan tersimpan, bukti tertaut, dan tinjauan.

Kesiapan berkas PPKH

Lihat syarat lahan, pembayaran, dan pemulihan yang dapat menghentikan PPKH.

Akaris menyusun status kawasan, survei definitif, hak lahan kompensasi, PNBP-PKH, dan tonggak reboisasi dalam pusat kendali izin.

01

Di mana alur ini bermasalah

Paket PPKH dapat terlihat lengkap sementara satu bidang kompensasi belum memiliki verifikasi ATR-BPN yang diperlukan untuk mengandalkannya.

02

Apa yang Akaris lakukan berbeda

Pusat kendali menahan Bidang 04, mempertahankan surat status dan survei 96 persen yang sudah terverifikasi, serta menunjukkan dampak tepatnya pada kesiapan berkas.

03

Mengapa sektor ini peduli

Proyek menghindari pengembalian menyeluruh dari KLHK dan dapat menyelesaikan cacat hak tanpa membangun ulang alur survei, PNBP, atau reboisasi.

Apakah berkas PPKH ini siap masuk tinjauan KLHK?

81%

Analisis kelayakan & lahan kompensasi

Surat status hutan terverifikasi

Terverifikasi

Rekaman survei batas & luas

Survei batas definitif · 96%

Ditinjau

Pelacakan kewajiban PNBP-PKH

Lahan kompensasi · 36,8 ha

Tindakan

Jadwal komitmen reboisasi

Tonggak reboisasi · 3/5

Antre

Berkas PPKH siap diajukan dengan register PNBP dan reboisasi aktif

Kehutanan & Tata Guna Lahan · KLHK

Apakah berkas PPKH ini siap masuk tinjauan KLHK?

Belum sampai ATR-BPN memverifikasi Bidang kompensasi 04; rekaman status, survei, dan pemulihan lainnya dapat tetap berjalan.

Serah-terima yang tepat

01

Surat status kawasan

02

Survei dan bidang kompensasi

03

Buku besar PNBP dan reboisasi

04

Berkas PPKH terkendali

Pihak yang memerlukan jawaban yang sama

Ketua perizinan PPKHTim batas dan pertanahanPengendali PNBP dan reboisasi

Apa yang keluar dari Akaris

Berkas PPKH siap diajukan dengan register PNBP dan reboisasi aktif

Tanpa Akaris

Pemeriksaan hak lahan berada di luar daftar kehutanan.

Tanggal PNBP dan reboisasi dilacak setelah pengajuan.

Dokumen satu bidang yang hilang membuat seluruh berkas tampak tidak pasti.

Dengan Akaris

Setiap bidang kompensasi menampilkan status verifikasi ATR-BPN.

Kewajiban PNBP-PKH dan reboisasi berlanjut setelah penerbitan.

Hanya prasyarat penghambat yang kembali ke tim penanggung jawab.

Jalankan ini di Akaris

Mulai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.