Persetujuan Teknis Air Limbah (PERTEK)

KLHK / Dinas Lingkungan Hidup · KLHK / DLH

Persetujuan teknis dan kepatuhan baku mutu untuk efluen yang dibuang ke air permukaan.

1

Pengecualian baku mutu

80%

kesiapan alur kerja

1

keluaran akhir terkendali

workspace.akarisPratinjau ilustratif Akaris

Pengelolaan Air & Pesisir · KLHK / DLH

Persetujuan Teknis Air Limbah (PERTEK)

Saluran Buang Pesisir Banten · Cilegon · Banten

PP 22/2021PERTEK Air Limbah
  1. Daftarkan

    Terverifikasi
  2. Sampel

    Perlu tindakan
  3. 3

    Bandingkan

    Dalam antrean
  4. 4

    Setujui

    Dalam antrean

Konsol air limbah lab-ke-baku-mutu

KLHK / DLH · Sumber

Pengecualian baku mutu

1

Parameter / sumberHasil vs batasStatus

Rona awal parameter efluen

pH · 7,2 / rentang 6–9

072100

Permohonan PERTEK air limbah

TSS · 58 / batas 50 mg/L

0100100

Rekaman titik buang & badan penerima

Nikel · 0,32 / 0,50 mg/L

064100

Keterkaitan pemantauan SPARING

Debit · 1.180 / 1.200 m³/hari

098100

Pengecualian aktif

TSS melebihi batas dan sampel ulang belum memiliki halaman kustodi bertanda tangan.

Keluaran terkendali

Lampiran PERTEK terkoreksi, tindakan korektif tertaut, dan jadwal SPARING

Keluaran terkendali: Lampiran PERTEK terkoreksi, tindakan korektif tertaut, dan jadwal SPARING

Skenario alur Akaris ilustratif. Portal aktif dimulai dengan rekam proyek kosong dan menurunkan status hanya dari pekerjaan tersimpan, bukti tertaut, dan tinjauan.

Kendali pembuangan PERTEK

Bergerak dari hasil laboratorium ke tindakan PERTEK yang tepat.

Akaris menilai setiap sampel terhadap batas pembuangan yang dikonfigurasi sambil mempertahankan konteks titik buang, metode, laboratorium, dan rantai kustodi.

01

Di mana alur ini bermasalah

Pelampauan tidak layak menjadi dasar keputusan jika sampel ulang tidak dapat membuktikan siapa yang mengambil, menyerahkan, dan mengesahkannya.

02

Apa yang Akaris lakukan berbeda

Konsol lab-ke-baku-mutu mengisolasi TSS 58 terhadap batas 50 mg/L dan menahan penutupan karena sampel ulang tidak memiliki halaman kustodi bertanda tangan.

03

Mengapa sektor ini peduli

Operasi memperbaiki masalah pembuangan yang nyata sementara peninjau PERTEK menerima hasil dengan rantai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apakah pengecualian TSS siap ditutup secara teknis?

Register titik buang dan sumber
Hasil laboratorium dan rekaman kustodi
Perbandingan batas dan koreksi
Lampiran PERTEK dan rencana SPARING

pH · 7,2 / rentang 6–9

TSS · 58 / batas 50 mg/L

Nikel · 0,32 / 0,50 mg/L

Debit · 1.180 / 1.200 m³/hari

Pengelolaan Air & Pesisir · KLHK / DLH

Apakah pengecualian TSS siap ditutup secara teknis?

Belum: nilainya melebihi batas yang dikonfigurasi dan sampel ulang belum didukung kustodi bertanda tangan.

Serah-terima yang tepat

01

Register titik buang dan sumber

02

Hasil laboratorium dan rekaman kustodi

03

Perbandingan batas dan koreksi

04

Lampiran PERTEK dan rencana SPARING

Pihak yang memerlukan jawaban yang sama

Koordinator sampling dan laboratoriumInsinyur proses air limbahPeninjau teknis PERTEK

Apa yang keluar dari Akaris

Lampiran PERTEK terkoreksi, tindakan korektif tertaut, dan jadwal SPARING

Tanpa Akaris

PDF laboratorium dibandingkan dengan batas secara manual.

Cacat kustodi muncul saat tinjauan instansi.

Tugas SPARING terpisah dari kumpulan parameter yang disetujui.

Dengan Akaris

Setiap hasil dinilai terhadap batas titik buang yang tepat.

Sampel ulang tidak dapat ditutup tanpa bukti kustodi.

Lampiran PERTEK terkoreksi menghasilkan jadwal pemantauan.

Jalankan ini di Akaris

Mulai Persetujuan Teknis Air Limbah (PERTEK) dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.