Persetujuan Teknis Air Limbah (PERTEK)
KLHK / Dinas Lingkungan Hidup · KLHK / DLH
Persetujuan teknis dan kepatuhan baku mutu untuk efluen yang dibuang ke air permukaan.
1
Pengecualian baku mutu
80%
kesiapan alur kerja
1
keluaran akhir terkendali
Pengelolaan Air & Pesisir · KLHK / DLH
Persetujuan Teknis Air Limbah (PERTEK)
Saluran Buang Pesisir Banten · Cilegon · Banten
Daftarkan
TerverifikasiSampel
Perlu tindakan- 3
Bandingkan
Dalam antrean - 4
Setujui
Dalam antrean
Konsol air limbah lab-ke-baku-mutu
KLHK / DLH · Sumber
Pengecualian baku mutu
1
Rona awal parameter efluen
pH · 7,2 / rentang 6–9
Permohonan PERTEK air limbah
TSS · 58 / batas 50 mg/L
Rekaman titik buang & badan penerima
Nikel · 0,32 / 0,50 mg/L
Keterkaitan pemantauan SPARING
Debit · 1.180 / 1.200 m³/hari
outfall-and-source-register.xlsx
Persyaratan terpetakan: Rona awal parameter efluen
lab-result-and-custody-record.pdf
Persyaratan terpetakan: Permohonan PERTEK air limbah
limit-comparison-and-correction.xlsx
Persyaratan terpetakan: Rekaman titik buang & badan penerima
Cakupan bukti
2/3
1 ditinjau
Pengecualian baku mutu
1
Sampel ulang TSS belum lengkap
Pemeriksaan aturan dan kriteria
PP 22/2021 · PERTEK Air Limbah
Tinjauan profesional
Pengendali dokumen
Keluaran terkendali
Lampiran PERTEK terkoreksi, tindakan korektif tertaut, dan jadwal SPARING
Sinyal tinjauan saat ini
TSS melebihi batas dan sampel ulang belum memiliki halaman kustodi bertanda tangan.
Keluaran menunggu butir yang ditandai selesai.
KLHK / DLH · review gate
Keluaran terkendali: Lampiran PERTEK terkoreksi, tindakan korektif tertaut, dan jadwal SPARING
Kendali pembuangan PERTEK
Bergerak dari hasil laboratorium ke tindakan PERTEK yang tepat.
Akaris menilai setiap sampel terhadap batas pembuangan yang dikonfigurasi sambil mempertahankan konteks titik buang, metode, laboratorium, dan rantai kustodi.
Di mana alur ini bermasalah
Pelampauan tidak layak menjadi dasar keputusan jika sampel ulang tidak dapat membuktikan siapa yang mengambil, menyerahkan, dan mengesahkannya.
Apa yang Akaris lakukan berbeda
Konsol lab-ke-baku-mutu mengisolasi TSS 58 terhadap batas 50 mg/L dan menahan penutupan karena sampel ulang tidak memiliki halaman kustodi bertanda tangan.
Mengapa sektor ini peduli
Operasi memperbaiki masalah pembuangan yang nyata sementara peninjau PERTEK menerima hasil dengan rantai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah pengecualian TSS siap ditutup secara teknis?
pH · 7,2 / rentang 6–9
TSS · 58 / batas 50 mg/L
Nikel · 0,32 / 0,50 mg/L
Debit · 1.180 / 1.200 m³/hari
Pengelolaan Air & Pesisir · KLHK / DLH
Apakah pengecualian TSS siap ditutup secara teknis?
Belum: nilainya melebihi batas yang dikonfigurasi dan sampel ulang belum didukung kustodi bertanda tangan.
Serah-terima yang tepat
Register titik buang dan sumber
Hasil laboratorium dan rekaman kustodi
Perbandingan batas dan koreksi
Lampiran PERTEK dan rencana SPARING
Pihak yang memerlukan jawaban yang sama
Apa yang keluar dari Akaris
Lampiran PERTEK terkoreksi, tindakan korektif tertaut, dan jadwal SPARING
Tanpa Akaris
PDF laboratorium dibandingkan dengan batas secara manual.
Cacat kustodi muncul saat tinjauan instansi.
Tugas SPARING terpisah dari kumpulan parameter yang disetujui.
Dengan Akaris
Setiap hasil dinilai terhadap batas titik buang yang tepat.
Sampel ulang tidak dapat ditutup tanpa bukti kustodi.
Lampiran PERTEK terkoreksi menghasilkan jadwal pemantauan.
Jalankan ini di Akaris
Mulai Persetujuan Teknis Air Limbah (PERTEK) dengan persyaratan, bukti, tinjauan, dan keluaran akhir yang terhubung dalam satu rekaman proyek.
